Kamis, 28 Mei 2020

Kamu tempatku pulang.



Life is hard for you lately, yea.
Are you tired?
Ya lelah memang.
Ngga terhitung lelahnya.
Kerjaan banyak, tp gabisa dikerjakan dengan keadaan gini.
Tidak ada waktu untuk bisa main, apalagi liburan.
Tidak ada uang nganggur untuk beli novel, barang barang gak penting tp lucu.
Tekanan sana sini semakin berat.
Merasa gak ada yang bisa mengerti diri ini.
Merasa sendiri.
Belum lagi masalah hati.
Tapiiiiii...
Selalu merasa kuat ketika membaca "Tuhan tidak pernah mengambil sesuatu, melainkan untuk menggantinya dengan yang lebih baik"
"Tuhan memberikan apa yang kita butuhkan, bukan yang kita inginkan"
Kepadamu aku merasa pulang,
Banyak perjalanan panjang yang membuatku patah sepatah patahnya.
Seperti tidak ada jalan. Seperti buntu.
Seperti aku tak akan menemukan hari esok.
Begitulah yang diatas mengatur semuanya.
Tidak ada yang tahu benar tentang kita.
Kita pernah saling dekat, sedekat nadi.
Hingga pernah sejauh matahari.
Kamu ajarkan ikhlas,
Kamu ajarkan sabar.
Kamu mungkin sering merasa terjatuh dan kehilangan separuh hidupmu saat semua orang tak berpihak kepadamu.
Begitupun aku.
Jauh lebih jatuh dari yang kamu rasa.
Tidak sebentar, bukan hitungan hari melainkan bulan yang mungkin bisa kusebut ini cukup lama.
Tapi aku tau
Kita tidak pernah kehilangan kita.
Perjalanan kita yang akan membuat kita belajar sebaik baiknya rencana kita rencana Allah lah yang paling baik.
Aku mungkin sering tidak mempercayaimu ketika kamu datang lalu pergi begitu saja.
Lalu datang lagi, deengan harapan baru.
Berkali kali kumencoba menghindari.
Meyakinkan bahwa jauh darimu adalah pilihan terbaik saat ini.
Tapi lagi lagi semesta membuatku selalu sadar, sekeras kerasnya aku untuk menghindarimu.
Tetaplah ada yakin bahwa kamu adalah tempatku pulang.
Diantara pundak pundak yang menawarkan kenyamanan.
Pundakmulah yang ingin aku sandar dan pundakmulah yang ingin kupilih untuk menopang kita menuju Jannah-Nya.


Senin, 25 Mei 2020

Makalah Keunggulan Kompetitif dan Kualitas Pendidikan



MAKALAH
KEUNGGULAN KOMPETITIF DAN KUALITAS PENDIDIKAN


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata kuliah Total Quality Management (TQM)
Dosen pengampu Dr. Amirrudin, M.M






Disusun oleh
Anisa Nurhuda Utami
Romzatul Alfiyah
Sadi’yah
KELAS C



PASCASARJANA
PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Keunggulan Kompetitif dan Kualitas Pendidikan”.
Kami juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. AMirrudin, M.M selaku dosen mata kuliah Total Quality Management (TQM) yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan tugas ini.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan menyangkut efek yang ditimbulkan dari sampah, dan juga cara bagaimana menciptakan sampah menjadi barang yang dapat bermanfaat.
Kami pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan.

Cirebon, 02 April 2020
Penyusun














BAB I
PENDAHULUAN

Lataran Belakang
Indonesia sejak tahun 1998 merupakan era transisi dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam bidang pendidikan bukan lagi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Perubahan dari sistem yang sentralisasi ke desentralisasi akan membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi yang membawa banyak perubahan juga bagaimana untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan bebas abad ke-21. Kebutuhan ini ditampung dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pentingnya tenaga guru dan dosen sebagai ujung tombak dari reformasi pendidikan nasional.
Sistem Pendidikan Nasional Era Reformasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 diuraikan dalam indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian dijelaskan dalam Permendiknas RI.
Di dalam masyarakat Indonesia dewasa ini muncul banyak kritikan baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang jelas. Dunia pendidikan sekarang ini bukan merupakan pemersatu bangsa tetapi merupakan suatu ajang pertikaian dan persemaian manusia-manusiaa yang berdiri sendiri dalam arti yang sempit, mementingkan diri dan kelompok. Maka dari itu perlu kiranya kami bahas tentang kualitas pendidikan dan upaya-upaya peningkatan Kualitas pendidikan.

Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud keunggulan kompetitif?
Apa saja factor kekuatan bersaing?
Bagaimana menciptakan keunggulan bersaing di lembaga pendidikan?
Apa pengertian dari kualitas pendidikan?
Apa standar dan parameter pendidikan yang berkualitas?
Apa upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan?

Tujuan
Untuk mengetahui keunggulan kompetitif
Untuk mengetahui factor keunggulan bersaing
Untuk mengetahui bagaimana cara menciptakan keunggulan bersaing
Untuk mengetahui kualitas pendidikan
Untuk mengetahui standar dan parameter pendidikan yang berkualitas
Untuk mengetahui upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan

























BAB II
PEMBAHASAN


Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif atau keunggulan bersaing (competitive advantage) adalah kemampuan untuk memformulasi strategi pencapaian peluang dan minat konsumen melalui maksimisasi penerimaan dari investasi yang dilakukan. Setidaknya terdapat dua prinsip pokok yang sebaiknya dimiliki lembaga pendidikan untuk meraih keunggulan kompetitif yaitu adanya keunikan produk dan nilai pandang pelanggan.
Keunggulan bersaing menurut Porter (1986) adalah kemampuan suatu perusahaan untuk meraih keuntungan ekonomis di atas laba yang mampu diraih oleh pesaing di pasar dalam industri yang sama. Perusahaan yang memiliki keunggulan kompetitif senantiasa memiliki kemampuan dalam memahami perubahan struktur pasar dan mampu memilih strategi pemasaran yang efektif.
Dalam pendidikan memerlukan strategi agar dapat bersaing secara baik, Maraknya pertumbuhan lembaga pendidikan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamisnya perkembangan sektor pendidikan. Meningkatnya kesadaran pendidikan menjadi salah satu unsur yang dapat mendorong tumbuh berkembangnya berbagai lembaga pendidikan. Namun demikian, kompetisi kualitas pendidikan menjadi penilaian utama dalam mengembangkan lembaga pendidikan yang semakin menjamur di lingkungan kita.
Persaingan antar lembaga pendidikan semakin ketat sehingga membutuhkan perhatian serius jika mereka ingin bertahan, bersaing, dan unggul. Keunggulan tiap lembaga relatif spesifik sehingga mereka mampu berkembang dengan baik. Jika mereka tidak mampu mengikuti dan bersaing dalam perkembangan lembaga pendidikan secara kompleks maka akan kalah bersaing dan tidak menuntut kemungkinan akan gulung tikar. Selanjutnya karena sebagian besar lembaga pendidikan dikelola oleh masyarakat, maka membutuhkan inovasi sehingga membutuhkan kreatifitas dan kepekaan membaca kebutuhan masyarakat di tengah harapan dan kemampuan lembaga pendidikan di dalam melayani. Kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang mau tidak mau harus disikapi sebagai tantangan, bukan hambatan. Hal demikian itu menuntut segala aspek mampu mempersiapkan untuk kompetitif dalam mengembangkan segala capaiaan yang diinginkannya guna mencapai tujuan.


Faktor Kekuatan Bersaing
Porter menyatakan bahwa ada lima kekuatan bersaing tersebut dapat mengembangkan strategi persaingan dengan mempengaruhi atau mengubah kekuatan tersebut agar dapat memberikan situasi yang menguntungkan bagi perusahaan. Menurut Porter, ada 5 kekuatan yang menpengaruhi persaingan:
Persaingan antarlembaga pendidikan yang sudah ada (rivalry among existing institution).
Ancaman pertama biasanya datang dari para pesaing yang lama, yaitu kumpulan lembaga pendidikan yang menawarkan program pendidikan relative sama di mata pengguna jasa pendidikan. yang menjadi ancaman disini adalah jika para pesaing telah menggunakan teknbologi informasi untuk menyajikan program-program yang cheaper,better, maupun faster.
Ancaman dari lembaga pendidikan pendatang baru (threat of new entrant).
Datangnya ancaman yang kedua yaitu datangnya para peaing baru dalam dunia pendidikan. dalam era globalisasi informasi lembaga pendidikan baru adalah lembaga pendidikan yang secara fisik datang dan berada pada lingkungan (local, regional, maupun nasonal)
Ancaman dari lembaga pendidikan yang menawarkan jasa pendidikan pengganti (threat of substitute educations service).
Ancaman ini datang dari kemampuan teknologi informasi untuk menciptakan program pendidikan pengganti.
Kekuatan tawar-menawar pemasok/masyarakat yang membutuhkan jasa pendidikan (bargaining power of suppliers)
Dalam hal ini jika masyarakat memutuskan hubungan atau tidak memilih lagi lembaga pedidikan tertentu maka lembaga pendidikan yang bersangkutan tidak akan survive dan akan mengalami penurunan jumlah siswa. oleh karena itu lembaga pendidikan yang ingin mempertahankan eksistensinya harus berorientasi kepada program pendidikan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat.
Kekuatan tawar-menawar pembeli (bargaining power of buyer).
Kekuatan ini dengan mudah bertambah karena beberapa faktor berikut.
Era globalisasi telah membuka batas-batas geografis negara sehingga program pendidikan sejenis maupun program pendidikan pengganti yang ditawarkan akan membanjir pasar lokal.
Prinsip program jasa pendidikan yang ditawarkan lembaga pendidikan international biasanya lebih baik dibandingkan dengan jasa pendidikan lokal.
Berlakunya undang-undang yang secara efektif melindungi konsumen (pengguna jasa pendidikan ) dari perilaku pendidikan yang melakukan kesalahan.
Kebutuhan penggunaan jasa pendidikan yang semakin bertambah sejalan dengan tantagan baru dalam dunia bisnis, terutama pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Menciptakan Keunggulan Bersaing Lembaga Pendidikan
Salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh teknologi informasi dalam dunia pendidikan adalah pembentukan jaringan komunikasi antara lembaga pendidikan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas. Fenomena kerja sama antar lembaga pendidikan yang lebih baik. Ada tiga jenis jaringan yang bisa dibentuk dalam jaringan komunikasi antarlembaga pendidikan yaitu intranet, internet dan ekstranet sistem antarorganisasi (Inter Organizational System/IOS) akan terbentuk jika dua atau lebih organisasi (lembaga pendidikan) bekerja sama dalam pemakaian teknologi informasi.
Fenomena yang muncul belakangan ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi informasi yang menawarkan berbagai jenis pelayanan yang berbasis elektronik. Secara integral ada tiga jenis sistem yang ditawarkan bagi lembaga pendidikan untuk mengimplementasikan IOs, yaitu sebagai berikut:
Intranet, jaringan internal lembaga pendidikan yang menghubungkan antara kantor pusat dan kantor cabang yang terpusat secara geografis, baik lokal maupun regional.
Internet, jaringan komputer publik yang berpotensi sebagai penghubung lembaga pendidikan dengan para pengguna program pendidikan atau calon siswa atau mahasiswanya.
Eksternet, jaringan yang dibangun sebagai alat komunikasi antara lembaga pendidikan dan lembaga pendukungnya, seperti departemen pendidikan, masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Lembaga pendidikan yang tertarik untuk melakukan IOS memiliki alasan populer yang mendasarinya, yaitu sebagai berikut:
Program Baru (New Programme)
Tujuan diadakan kerja sama antarlembaga pendidikan adalah untuk menghasilkan jasa pendidikan yang tidak mungkin dihasilkan oleh lembaga pendidikan jika berdiri sendiri (New Line Of Operation).
 Pelayanan Baru (New Service)
Di samping para pelayanan pendidikan yang bersifat fisik, pelayanan baru juga mungkin ditawarkan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama.
Efisiensi
Alasan mengadakan kerja sama antarlembaga pendidikan, yaitu untuk efiseinsi (terlaksananya proses yang lebih murah dan cepat).
Hubungan antara Lembaga Pendidikan dan Masyarakat.
Bentukan kerja sama lain terjadi antara lembaga pendidikan dan masyarakat, baik sebagai penyedia calon siswa atau mahsiswa untuk lembaga pendidikan ataupun sebagai pengguna jasa pendidikan tersebut.
Pemanfaatan dan penerapan sistem informasi di masyarakat
Pada era globalisasi saat ini, perkembangan dan kemajuan teknologi berjalan dengan sangat cepat. Karena hal itulah membuat informasi sangat penting dan berharga dalam kehidupan sehari-hari, bahkan harga sebuah informasi menjadi sangat mahal di zaman sekarang ini. Maka dari itu dibutuhkan akses informasi yang cepat pula agar kita tidak tertinggal informasi. Oleh karena itu, di setiap bidang kehidupan kita telah dikembangkan sistem informasi agar dapat lebih mudah, cepat, efisien dan tepat dalam mendapatkan informasi.
Contohnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Di bidang pendidikan, akses informasi yang cepat dapat memudahkan proses pendidikan. Di Indonesia sendiri sedang digalakkan penggunaan sistem informasi di setiap sekolah dan universitas agar harapan bahwa pendidikan di Indonesia dapat lebih baik, begitu pula di bidang kesehatan. Informasi bidang kesehatan sangat diperlukan oleh masyarakat agar mereka tidak ketinggalan informasi. Apalagi akhir-akhir ini banyak wabah penyakit yang terjadi di Indonesia, oleh karena itu informasi tentang wabah penyakit tersebut sangat diperlukan sebagai pencegahan dan penanggulangan.
Outsourcing (Menggunakan Jasa Lain untuk Membantu Melakukan Aktivitas Pendidikan)
Lembaga pendidikan dalam menjalankan aktivitasnya tidak terlepas dari berbagai keterbatasan, baik keterbatasa sumber daya manusia, modal maupun sarana prasarana.
Membangun Citra Lembaga Pendidikan (Image Building)
Masih banyak lagi alasan untuk memutuskan diadakannya kerja sama, baik dengan lembaga pendidikan yang sama maupun lembaga lain yang dapat menunjang kelancaran aktivitas lembaga pendidikan tersebut.
Operasi Bersana (Joint Operation)
Operasional yang dilakukan bersama-sama antarlembaga pendidikan baik antarlembaga pendidikan formal, maupun antara lembaga pendidikan formal dan nonforma
Kualitas Pendidikan
Arti dasar dari kata kualitas menurut Dahlan Al-Barry dalam Kamus Modern Bahasa Indonesia adalah “kualitet”: “mutu, baik buruknya barang”. Seperti halnya yang dikutip oleh Quraish Shihab yang mengartikan kualitas sebagai tingkat baik buruk sesuatu atau mutu sesuatu.
Sedangkan secara etimologi, mutu atau kualitas diartikan dengan kenaikan tingkatan menuju suatu perbaikan atau kemapanan. Sebab kualitas mengandung makna bobot atau tinggi rendahnya sesuatu. Jadi dalam hal ini kualitas pendidikan adalah pelaksanaan pendidikan disuatu lembaga, sampai dimana pendidikan di lembaga tersebut telah mencapai suatu keberhasilan.
 Menurut Supranta kualitas adalah sebuah kata yang bagi penyedia jasa merupakan sesuatu yang harus dikerjakan dengan baik. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Guets dan Davis dalam bukunya Tjiptono menyatakan kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Kualitas pendidikan menurut Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar merupakan kemampuan lembaga pendidikan dalam mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin.
Di dalam konteks pendidikan, pengertian kualitas atau mutu dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dari konteks “proses” pendidikan yang berkualitas terlibat berbagai input (seperti bahan ajar: kognitif, afektif dan, psikomotorik), metodologi (yang bervariasi sesuai dengan kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Dengan adanya manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensingkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar, baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas atau di luar kelas, baik dalam konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkungan substansi yang akademis maupun yang non akademis dalam suasana yang mendukung proses belajar pembelajaran.
Kualitas dalam konteks “hasil” pendidikan mengacu pada hasil atau prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis, misalnya ulangan umum, EBTA atau UN. Dapat pula prestasi dibidang lain seperti di suatu cabang olah raga, seni atau keterampilan tambahan tertentu. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan dan sebagainya.
 Selain itu kualitas pendidikan merupakan kemampuan sistem pendidikan dasar, baik dari segi pengelolaan maupun dari segi proses pendidikan, yang diarahkan secara efektif untuk meningkatkan nilai tambah dan factor-faktor input agar menghasilkan output yang setinggi-tingginya.
Jadi pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan dasar untuk belajar, sehingga dapat mengikuti bahkan menjadi pelopor dalam pembaharuan dan perubahan dengan cara memberdayakan sumber-sumber pendidikan secara optimal melalui pembelajaran yang baik dan kondusif. Pendidikan atau sekolah yang berkualitas disebut juga sekolah yang berprestasi, sekolah yang baik atau sekolah yang sukses, sekolah yang efektif dan sekolah yang unggul. Sekolah yang unggul dan bermutu itu adalah sekolah yang mampu bersaing dengan siswa di luar sekolah. Juga memiliki akar budaya serta nilai-nilai etika moral (akhlak) yang baik dan kuat.
 Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi sekarang dan masa yang akan datang. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kualitas atau mutu pendidikan adalah kemampuan lembaga dan sistem pendidikan dalam memberdayakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kualitas yang sesuai dengan harapan atau tujuan pendidikan melalui proses pendidikan yang efektif.
Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas, yaitu lulusan yang memilki prestasi akademik dan non-akademik yang mampu menjadi pelopor pembaruan dan perubahan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapinya, baik di masa sekarang atau di masa yang akan datang (harapan bangsa).

Standar atau Parameter Pendidikan Yang Berkualitas
Standar / parameter adalah ukuran atau barometer yang digunakan untuk menilai atau mengukur sesuatu hal. Ini menjadi penting untuk kita ketahui, apalagi dalam rangka mewujudkan suatu pendidikan yang berkualitas. Kalau kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan diatas,
Ada delapan (8) hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, yaitu:
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan, adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar sarana dan prasarana, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar pengelolaan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pembiayaan, adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selam satu tahun.
Standar penilaian pendidikan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Standar nasional pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Juga bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Salah satu standar diatas yang paling penting untuk diperhatikan yaitu standar pendidik dan kependidikan. Dimana seorang pendidik harus memiliki kompetensi sebgai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini, yaitu: kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi profesionalisme dan kompetensi social. Ada empat (4) standar kualitas pendidikan dalam urutan prioritasnya adalah sebagai berikut : guru (teacher), kurikulum (curriculum), atmosfer akademik (academic atmosphere), dan sumber keilmuan (academic resource). Berikut ini uraian dari standar kualitas diatas :
Guru (Teacher)
Mutu pendidikan amat ditentukan kualitas dan komitmen seorang guru. Profesi guru menjadi tidak menarik di banyak daerah karena tidak menjanjikan kesejahteraan financial dan penghargaan profesional. Oleh karena itu, dengan dirumuskannya jenjang profesionalitas yang jelas, maka kualitas guru-guru dapat dijaga dengan baik. Tentunya hal ini juga berkaitan dengan penghargaan profesionalitas yang didapat dalam setiap jenjang tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab dalam membangun atmosfer akademik di dalam kelas. Atmosfer ini sebenarnya bertujuan untuk membentuk karakter siswa terutama berkaitan dengan nilai-nilai akademik utama yaitu sikap ilmiah dan kreatif. Guru perlu menekankan nilai-nilai inti yang berhubungan dengan pengembangan sikap ilmiah dan kreatif dalam setiap tugas yang diberikan kepada siswanya, dalam membimbing siswa memecahkan suatu persoalan atau juga dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari siswa.
Untuk dapat mengajar secara efektif, maka guru-guru akan ditraining secara kontinyu (bukan hanya sekali saja) dan terutama akan dibekali pengetahuan tentang cara mengajar yang baik dan bagaimana cara menilai yang efektif. Sehingga diharapkan guru tersebut dapat mengembangkan cara mengajarnya sendiri, dapat meningkatkan pengetahuan mereka sendiri dan juga dapat berkolaborasi dengan guru yang lain.
Kurikulum (Curriculum)
Kurikulum di sini bukan sekedar kumpulan aktivitas saja, ia harus koheren antara aktivitas yang satu dengan yang lain. Dalam kurikulum, juga harus diperhatikan bagaimana menjaga agar materi-materi yang diberikan dapat menantang siswa sehingga tidak membuat mereka merasa bosan dengan pengulangan-pengulangan materi saja. Tentu saja hal ini bukan berarti mengubah-ubah topik yang ada tetapi lebih kepada penggunaan berbagai alternatif cara pembelajaran untuk memperdalam suatu topik atau mengaplikasikan suatu topik pada berbagai masalah riil yang relevan.
Kurikulum juga harus memuat secara jelas mengenai cara pembelajaran (learning) dan cara penilaian (assesment) yang digunakan di dalam kelas. Cara pembelajaran yang dijalankan harus membuat siswa memahami dengan benar mengenai hal-hal yang mendasar. Pemahaman ini bukan hanya berdasarkan hasil dari pengajaran satu arah dari guru ke siswa, tetapi lebih merupakan pemahaman yang muncul dari keaktifan siswa dalam membangun pengetahuannya sendiri dengan merangkai pengalaman pembelajaran di kelas dan pengetahuan yang telah dimilikinya sebelumnya
Atmosfer Akademik (Academic Atmosphere)
Atmosfer akademik bertujuan untuk membentuk karakter siswa terutama berkaitan dengan nilai-nilai akademik utama yaitu sikap ilmiah dan kreatif. Atmosfer ini dibangun dari interaksi antar siswa, dari interaksi antara siswa dengan guru, interaksi dengan orang tua siswa dan juga suasana lingkungan fisik yang diciptakan. Guru memegang peran sentral dalam membangun atmosfer akademik ini dalam kegiatan pengajarannya di kelas dan berlaku untuk semua yang terlibat dalam sistem pendidikan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana membangun sikap ilmiah dan kreatif ini dalam kegiatan operasional pendidikan sehari-harinya? Untuk ini kita perlu menyadari nilai-nilai inti yang harus ditanamkan ke semua komponen yang terlibat dalam kegiatan pendidikan yang diselenggarakan. Sikap ilmiah yang dimaksud adalah sikap yang menghargai hasil-hasil intelektual baik yang berasal dari dirinya sendiri maupun orang lain, disamping kritis dalam menerima hasil-hasil intelektual tersebut. Sedangkan sikap kreatif disini mempunyai maksud sikap untuk terus-menerus mengembangkan kemampuan memecahkan soal dan mengembangkan pengetahuan secara mandiri.
Untuk membangun Sikap Ilmiah perlu ditanamkan nilai kejujuran (honesty), dan nilai kekritisan (skeptics). Sedangkan untuk membangun sikap kreatif perlu ditanamkan nilai ketekunan (perseverence), dan nilai keingintahuan (curiosity). vSelanjutnya nilai-nilai inti ini perlu diterjemahkan dalam berbagai kode etik yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional pendidikan sehari-hari, seperti larangan keras mencontek, dorongan untuk mengemukakan pendapat dan bertanya, penghargaan atas perbedaan pendapat, penghargaan atas kerja keras, dorongan untuk memecahkan soal sendiri, keterbukaan untuk dikoreksi dan seterusnya. Aktivitas-aktivitas ini selanjutnya harus dilakukan setiap hari dan terus dipantau perkembangan oleh mereka yang diberi kewenangan penuh.
Sumber Keilmuan (Academic Resource)
Sumber Keilmuan disini adalah berupa prasarana dalam kegiatan pengajaran, yaitu buku, alat peraga dan teknologi. Semua hal ini harus dapat dieksploitasi dengan baik untuk mendukung setiap proses pengajaran dan juga dalam membangun atmosfer akademik yang hendak diciptakan. Apalagi pengajaran menganut pendekatan yang kongkrit, maka guru harus dapat menggunakan hal-hal yang umum disekitar kita seperti: mata uang dan jam, sebagai alat peraga.

Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Peningkatan Kualitas Guru
Guru yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategi dalam pengembangan potensi yang dimiliki peerta didik. Pada diri gurulah kejayaan dan keselamatan masa depan bangsa dengan penanaman nilai-nilai dasar yang luhur sebagai cita-cita pendidikan nasional dengan membentuk kepribadian sejahtera lahir dan bathin, yang ditempuh melalui pendidikan agama dan pendidikan umum.
Oleh karena itu harus mampu mendidik diperbagai hal, agar ia menjadi seorang pendidik yang proposional. Sehingga mampu mendidik peserta didik dalam kreativitas dan kehidupan sehari-harinya. Untuk meningkatkan profesionalisme pendidik dalam pembelajaran, perlu ditingkatkan melalui cara-cara sebagai berikut:
Mengikuti Penataran
Menurut para ahli bahwa penataran adalah semua usaha pendidikan dan pengalaman untuk meningkatkan keahlian guru menyelarasikan pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang-bidang masing-masing. Sedangkan kegiatan penataran itu sendiri di tujukan:
Mempertinggi mutu petugas sebagai profesinya masing-masing.
Meningkatkan efesiensi kerja menuju arah tercapainya hasil yang optimal.
Perkembangan kegairahan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Jadi penataran itu dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, keahlian dan peningkatan terutama pendidikan untuk menghadapi arus globaliasi.
Mengikuti Kursus-Kursus Pendidikan
Hal ini akan menambah wawasan, adapun kursus-kursus biasanya meliputi pendidikan arab dan inggris serta computer.
Memperbanyak Membaca
Menjadi guru professional tidak hanya menguasai atau membaca dan hanya berpedoman pada satu atau beberapa buku saja, guru yang berprofesional haruslah banyak membaca berbagai macam buku untuk menambah bahan materi yang akan disampaikan sehingga sebagai pendidik tidak akan kekurangab pengetahuan-pengetahuan dan informasi-informasi yang muncul dan berkembang di dalam mayarakat.
Mengadakan Kunjungan Kesekolah Lain (studi komperatif)
Suatu hal yang sangat penting seorang guru mengadakan kunjungan antar sekolah sehingga akan menambah wawasan pengetahuan, bertukar pikiran dan informasi tentang kemajuan sekolah. Ini akan menambah dan melengkapi pengetahuan yang dimilikinya serta mengatai permasalahan-permasalahan dan kekurangan yang terjadi sehingga peningkatan pendidikan akan bisa tercapai dengan cepat.
Mengadakan Hubungan Dengan Wali Siswa
Mengadakan pertemuan dengan wali siswa sangatlah penting sekali, karena dengan ini guru dan orang tua akan dapat saling berkomunikasi, mengetahui dan menjaga peserta didik serta bisa mengarahkan pada perbuatan yang positif. Karena jam pendidikan yang diberikan di sekolah lebih sedikit apabila dibandingkan jam pendidikan di dalam keluarga.
Peningkatan Materi
Dalam rangka peningkatan pendidikan maka peningkatan materi perlu sekali mendapat perhatian karena dengan lengkapnya meteri yang diberikan tentu akan menambah lebih luas akan pengetahuan. Hal ini akan memungkinkan peserta didik dalam menjalankan dan mengamalkan pengetahuan yang telah diperoleh dengan baik dan benar. Materi yang disampaikan pendidik harus mampu menjabarkan sesuai yang tercantum dalam kurikulum. Pendidik harus menguasai materi dengan ditambah bahan atau sumber lain yang berkaitan dan lebih actual dan hangat. Sehingga peserta didik tertarik dan termotivasi mempelajari pelajaran.
Peningkatan dalam Pemakaian Metode
Metode merupakan alat yang dipakai untuk mencapai tujuan, maka sebagai salah satu indicator dalam peningkatan kualitas pendidikan perlu adanya peningkatan dalam pemakaian metode. Yang dimakud dengan peningkatan metode disini, bukanlah menciptakan atau membuat metode baru, akan tetapi bagaimana caranya penerapannya atau penggunaanya yang sesuai dengan materi yang disajikan, sehingga mmperoleh hasil yang memuaskan dalam proses belajar mengajar. Pemakaian metode ini hendaknya bervariasi sesuai dengan materi yang akan disampaikan sehingga peserta didik tidak akan merasa bosan dan jenuh atau monoton. Untuk itulah dalam penyampaian metode pendidik harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Selalu berorientasi pada tujuan
Tidak hanya terikat pada suatu alternatif saja
Mempergunakan berbagai metode sebagai suatu kombinasi, misalnya: metode ceramah dengan tanya jawab. Jadi usaha tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan pada peserta didik diera yang emakin modern.
Peningkatan Sarana
Sarana adalah alat atau metode dan teknik yang dipergunakan dalam rangka meningkatkan efektivitas komunikasi dan interaksi edukatif antara pendidik dan peserta didik dalam proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Dari segi sarana tersebut perlu diperhatikan adanya usaha meningkatkan sebagai berikut:
Mengerti secara mendalam tentang fungsi atau kegunaan media pendidikan
Mengerti pengunaan media pendidikan secara tepat dalam interaksi belaja mengajar
Pembuatan media harus sederhana dan mudah
Memilih media yang tepat sesuai dengan tujuan dan isi materi yang akan diajarkan.
Semua sekolah meliputi peralatan dan perlengkapan tentang sarana dan prasarana, ini dijelaskan dalam buku “Admitrasi Pendidikan” yang disusun oleh Tim Dosen IP IKIP Malang menjelaskan: sarana sekolah meliputi semua peralatan serta perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, contoh: gedung sekolah (school building), ruangan meja, kursi, alat peraga, dan lain-lainnya.
Sedangkan prasarana merupakan semua komponen yang secara tidak langung menunjang jalannya proses belajar mngajar atau pendidikan di sekolah, sebagai contoh: jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tata tertib sekolah dan semuanya yang berkenaan dengan sekolah.
Peningkatan Kualitas Belajar
Dalam setiap proses belajar mengajar yang dialami peserta didik selamanya lancar seperti yang diharapkan, kadang-kadang mengalami kesulitan atau hambatan dalam belajar. Kendala tersebut perlu diatasi dengan berbagai usaha sebagai berikut:
Memberi Rangsangan
Minat belajar seseorang berhubungan dengan perasaan seseorang. Pendidikan harus menggunakan metode yang sesuai sehingga merangsang minat untuk belajar dan mempelajari baik dari segi bahasa maupun mimic dari wajah dengan memvariasikan setiap metode yang dipakai. Dari sini menimbulkan yang namanya cinta terhadap bidang studi, sebab pendidik mampu memberikan ransangan terhadap peserta didik untuk belajar, karena yang disajikan benar-benar mengenai atau mengarah pada diri peserta didik yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya setelah peserta didik terangsang terhadap pendidikan maka pendidik tinggal memberikan motivasi secara kontinew. Oleh karena itu pendidik atau lembaga tinggal memberikan atau menyediakan sarana dan prasarana saja, sehingga peserta didik dapat menerima pengalaman yang dapat menyenangkan hati para peserta didik sehingga menjadikan peserta didik belajar semangat.
Memberikan Motivasi Belajar
Motivasi adalah sebagai pendorong peserta didik yang berguna untuk menumbuhkan dan menggerakkan bakat peserta didik secara integral dalam dunia belajar, yaitu dengan diambil dari sisitem nilai hidup peserta didik dan ditujukan kepada penjelasan tugas-tugas. Motivasi merupakan daya penggerak yang besar dalam proses belajar mengajar, motivasi yang diberikan kepada peserta didik dapat berupa:
Memberikan penghargaan.
Usaha-usaha meyenangkan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi yang bagus, baik berupa kata-kata, benda, simbul atau berupa angka (nilai). Penghargaan ini bertujuan agar peserta didik selalu termotivasi untuk lebih giat belajar dan mampu bersaing dengan teman-temannya secara sehat, karena dengan itu pendidik akan mudah meningkatkan kualitas pendidikan.
Memberikan hukuman.
Pemberian hukuman ini bersifat mendidik artinya bentuk hukuman itu sendiri berkaitan dengan pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan.
Mengadakan kompetisi dan lomba
Pengadaan ini dipergunakan untuk meningkatkan prestasi peserta didik untuk membantu peserta didik dalam pembentukan mental yang tangguh selain pembentukan pengetahuan.untuk membantu proses pengajaran yang selalu dimulai dari hal-hal yang nyata bagi siswa.






















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Keunggulan kompetitif adalah kemampuan untuk memformulasi strategi pencapaian peluang dan minat konsumen melalui maksimisasi penerimaan dari investasi yang dilakukan.
Menurut Porter, ada 5 kekuatan yang menpengaruhi persaingan dalam suatu industri: (1) ancaman masuknya pendatang baru, (2) kekuatan tawar menawar produsen, (3) kekuatan tawar menawar pembeli, (4) Ancaman produk substitusi (pengganti), dan (5) persaingan.
Kualitas pendidikan adalah pelaksanaan pendidikan disuatu lembaga, sampai dimana pendidikan di lembaga tersebut telah mencapai suatu keberhasilan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP.) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan diatas, ada delapan (8) hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, yaitu : standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan,
Upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat di tempuh dengan beberapa cara antara lain: peningkatan kualitas guru, peningkatan materi, peningkatan dalam pemakaian metode, peningkatan sarana, peningkatan kualitas belajar.

Saran
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.





DAFTAR PUSTAKA

Abdul Chafidz, Sekolah Unggul Konsepsi dan Problematikanya, MPA No. 142, Juli 1998: 39
Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar, Analisis Kebijakan Pendidikan Suatu Pengantar, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993: 159
Jumhur An Surya, Bimbingan Dan Penyuluhan Di Sekolah, Rajawali Pres, Jakarta, hal 115
Jurnal Ilmu Pendidikan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Di Daerah Diseminasi oleh A. Supriyanto, November 1997, Jilid 4, IKIP, 1997: 225
M. Dahlan Al Barry, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Arloka, Yogyakarta, 2001: 329
Quraish. Shihab, Membumikan Al-Quran, Mizan, Bandung, 1999: 280
Roestiyah N.K, Masalah Ilmu Keguruan, Bina Aksara, Jakarta, Hal 67
Supranta. J, Metode Riset, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1997: 288
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP IKIP Malang, hal135
Tjiptono, Fandy, Manajemen Jasa Edisi I Cet II, Andi Offcet, Yogyakarta, 1995: 51
Umaedi, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Direktur Pendidikan Menengah dan Umum, April, 1999: 4
Peraturan Pemerintah (PP.) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab I, Pasal 1.









Mencarimu dalam doa.


Kulangitkan doa untukmu.
Aku takkan letih.
Aku tetap mencarimu dalam doa.
Doa yang selalu kuperjuangkan di setiap kali berteluk.
Namun perasaan tak bisa sepenuhnya dikendalikan.
Jika kamu tak yakin dengan perasaanmu sendiri, silahkan berjalan pelan pelan pergi.
Namun jika kamu mulai percaya pada apa yang kamu rasakan sendiri.
Mari sama sama menyatukan tujuan untuk hari yang lebih baik, nanti.
Lakukan hal baik untuk hidupmu,
Perdalam lagi pemahaman akan hidup dan hal hal kecil yang sering dilupakan.
Namun juga perlu kamu tau, jangan sibuk memanjakan suara lalu kamu lupa mengisi kepala.
Bagiku hal ini yang bisa ku sebut cinta,
Saat kita pada situasi sama sama meragu.
Kamu tetap menjagaku, menyakinkanku.
Dan berusaha bertahan denganku.
Melangkahlah tetap maju, menemaniku bertempur.
Kita akan menemukan ruang ruang untuk baru untuk bahagia.



Kamis, 21 Mei 2020

Definisi Cukupku.

Aku tidak pernah kehilangan topik untuk menulis jika tentang kamu. Setiap waktu yang aku lalui bersamamu nantinya akan menjadi kalimat diksi untuk apa aku menulis.
Setiap makna kata yang kutulis, selalu tentang bagaimana kamu.
Kamu, terimakasih untuk perjalanan panjang yang penuh perjuangan.
Perjalanan luka liku, sempat singgah hilir mudik banyak hati tapi kamu tetap berusaha untuk aku.
Bahkan sempat keraguan merasuki kita mengikis kepercayaan yang kita telah bangun.
Tapi selalu kamu berusaha yakin, bahwa kita tetap kita.
Kau takkan pernah kehilangan apapun dariku, semuanya masih untukmu.
Sudah berapa episode perjalanan yang telah kita lalui bersama? Apakah setiap episodenya mengisahkan cerita yang sama? Tentu tidak.
Terimakasih telah mengajarkan aku banyak hal.
Kamu laki laki yang menerima manjanya aku.
Yang menerima tidak bisa nya aku.
Yang bisa menerima moodswingku yang parah, sekejap marah sekejap bahagia.
Yang bisa menerima ketidakjelasan aku.
Yang sudah terlalu biasa mendengar ocehanku.
Yang sudah kebal dengan api cemburuku.
Dan kamu yang bisa melengkapi kurang kurangnya aku.
Kamu definisi cukup yang aku perlu.
Aku menerima kamu, hingga tau bagaimana kamu menyelesaikan masalah.
Kita pernah debat hingga terasa rumit.
Kita pernah tengkar yang teramat parah.
Hari ini aku hanya ingin kita menjadi lebih baik dan selalu baik.
Siapapun yang berusaha, tangannya akan dituntun tuhan.
Sebab doaku dari dulu hingga sekarang, tetap sama. Dan akan selalu sama untuk kamu.


- An.Nur -

Senin, 30 Maret 2020

Analisis Kebijakan SKB 3 Mentri Di Madrasah




ANALISIS KEBIJAKAN KEBIJAKAN SKB 3 MENTRI DI MADRASAH


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata kuliah Analisis Kebijakan Publik
Dosen pengampu Dr. H. Amin Haedari, M.Pd.,







Disusun oleh
Anisa Nurhuda Utami
2019.8.1.4.0056
Kelas C



PASCASARJANA
PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM


A.      Analisis Kebijakan SKB 3 Mentri: Dikbud, Depag dan Dep dagri tahun 1975 tentang madrasah
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya, namun di awal-awal tahun 1970-an, justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1972 tentang "Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan". Selanjutnya Keppres ini dipertegas oleh Inpres No 15 tahun 1974 yang mengatur operasionalnya. Dengan Keppres dan Inpres ini, penyelenggaraan pendidikan umum dan kejuruan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Mendikbud. Secara implisit ketentuan ini mengharuskan diserahkannya penyelengaraan pendidikan madrasah yang sudah menggunakan kurikulum nasional kepada Depdikbud.
Kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan umat Islam ini menimbulkan respons dan kegelisahan tokoh-tokoh Islam dan organisasi-organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, karena kebijakan ini akan menghilangkan wewenang Menteri Agama di bidang pendidikan. Respons itu ditunjukan antara lain oleh MP3Ayang berpendapat bahwa yang paling tepat untuk diserahi tanggungjawab dalam penyelenggaran pendidikan madrasah adalah Depag, sebab Menteri Agamalah yang lebih tahu konstelasi pendidikan Islam, bukan Mendikbud atau menteri-menteri yang lain.
Munculnya reaksi dari umat Islam ini disadari oleh pemerintah Orde Baru, kemudian pemerintah mengambil kebijakan yang lebih operasional dalam kaitan dengan madrasah, yaitu melakukan pembinaan mutu pendidikan madrasah. Sejalan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan madrasah inilah, pada tanggal 24 Maret 1975 dikeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Prof. Dr. Mukti Ali), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Letjen. TNI Dr. Teuku Syarif Thayeb) dan Menteri Dalam Negeri (Jend. TNI Purn. Amir Machmud). 
Melihat aspirasi umat Islam yang keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah pun secara aktif menyikapi tuntutan umat Islam tersebut, sehingga pada tanggal 26 November 1974 diadakan sidang kabinet terbatas yang salah satu hasilnya adalah kesepakatan yang dikeluarkan oleh tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri) yang dikenal dengan "SKB 3 Menteri" tahun 1975 tentang "Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah".
Madrasah SKB Tiga Menteri
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 1975, Bab I Pasal I, menyebutkan : “Yang dimaksud dengan madrasah dalam Keputusan Bersama ini ialah : Lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30%, di samping mata pelajaran umum.”
Berdasarkan diktum di atas, baik Peraturan Menteri Agama Nomor I tahun 1946 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 1950 maupun SKB Tiga Menteri 1975, dapat dipahami bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran pokok atau dasar di samping itu juga diajarkan mata pelajaran umum. Sistem dan isi madrasah diupayakan adanya penggabungan antara sistem pesantren dengan sekolah umum. Penyusunan Ensiklopedia Indonesia, pada pasal yang membicarakan madrasah, memandang madrasah sebagai perpaduan antara pendidikan sistem pondok yang khusus mengajarkan agama Islam dengan sistem pendidikan yang mengajarkan ilmu pengetahuan umum.
Sejak lahirnya sistemmadrasah di Indonesia, telah memiliki ciri khas yang membedakannya dari pesantren dan sekolah umum,yaitu upaya untuk mengonvergensikan antara mata pelajaran umum dengan mata pelajaran agama. Dalam usaha memadukan itu tidak dapat kesamaan antara satu madrasah satu dengan madrasah lainnya, seperti yang diungkapkan terdahulu.
Walaupun terdapat keanekaragaman dalam upaya menggabungkan antara mata pelajaran agama dengan mata pelajaran umum, namun madrasah tetapsebagai lembaga pendidikan Islam yang menjadikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok atau dasar. Pengertian mata pelajaran pokok atau dasar, adalah mata pelajaran yang menentukan dalam memberi penilaian terhadap status seorang siswa baik pada waktu penentuan naik kelas atau penentuan ujian akhir. Struktur program kurikulum Madrasah Aliyah tahun 1984, pendidikan agama terdiri dari mata pelajaran :
a.     Alquran Hadis
b.    Akidah Akhlak
c.     Fikih
d.    Sejarah dan Peradaban Islam
e.     Bahasa Arab, semua mata pelajaran ini dianalogikan kepada program inti.
Makna dari program inti adalah jenis program yang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan pendidikan pada Madrasah Aliyah, yakni mendidik siswa menjadi manusia pembangunan seutuhnya yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara Indonesia yang berpedoman pada Pancasila, dan sekaligus merupakan perwujudan upaya untuk menempatkan siswa pada suasana kebersamaan. Program ini merupakan program pendidikan yang wajib diikuti oleh semua siswa dengan mengacu pada kepentingan pencapaian tujuan pendidikan nasional, kepentingan agama, tujuan masyarakat, serta penguasaan pengetahuan bagi semua siswa.
Ditijnjau dari segi historis dapat dilihat bahwa madrasah telah mengalami perubahan-perubahan. Pada tahap awal madrasah semata-mata mengajarkan mata pelajaran agama, kemudian sesuai dengan tuntutan zaman madrasah memasukkan mata pelajaran umum. Pada tahap ini mata pelajaran umum bagi kebanyakan madrasah hanya sebagai pelengkap saja. Perkembangan berikutnya denga keluarnya SKB Tiga Menteri tahun 1975, pada fase ini mata pelajaran umum pada madrasah lebih dominan sekitar 70%, walaupun demikian kedudukan mata pelajaran agama tetap memegang peranan yang amat penting seperti yang tertera dalam kurikulum Madrasah Aliyah  tahun 1984, menyatakan bahwa mata pelajaran agama dikelompokkan sebagai program ini.
Perubahan yang cukup drastis di lapangan pendidikan Islam adalah ketika diberlakukannya SKB Tiga Menteri tahun 1975. Inti dari perubahan itu adalah adanya pembaruan dan pemberdayaan madrasah.
Dengan dikeluarkannya SKB Tiga Menteri tersebut, maka madrasah memasuki era baru, yakni era kesetaraan dan kesederajatan antara madrasah dengan sekolah.Madrasah SKB Tiga Menteri adalah hasil kesepakatan tiga Departemen, yaitu Departemen DalamNegeri, Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Hakikatnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Hasil dari peningkatan civil effect ijazah madrasah sama dengan ijazah sekolah umum, seperti tertera dalam Bab II Pasal 2 SKB Tiga Menteri yang telah dituliskan terdahulu. Hakikat SKB Tiga Menteri adalah :
1.    Ijazah madrasah mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah lebih umum yang setingkat.
2.    Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat atas.
3.    Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Sebelum lahirnya SKB Tiga Menteri tahun 1975 kita melihat adanya perbedaan yang mendasar antara lulusan madrasah dengan sekolah umum. Perbedaan yang mendasar itu terlihat nyata sekali di dalam dua hal, yaitu :
 Pertama, di dalam kesempatan untuk melanjutkan studi. Dalam hal ini, lulusan madrasah tidak memiliki kesempatan untuk memasuki universitas negeri, mereka hanya bisa melanjutkan ke perguruan tinggi agama seperti IAIN atau perguruan tinggi agama swasta. Setelah adanya SKB Tiga Menteri, maka lulusan madrasah telah memiliki kesempakatan untuk memasuki universitas umum negeri. Bagi yang memiliki ijazah Madrasah Aliyah yang tergabung dalam kelompok ilmu-ilmu Fisika dan ilmu-ilmu Biologi dapat melanjutkan ke Fakultas Kedokteran, Pertanian, Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti Alam, dan sebagainya. Sedangkan yang memiliki ijazah Madrasah Aliyah kelompok Studi ilmu-ilmu Sosial dan Pengetahuan Budaya dapat melanjutkan studinya ke Fakultas Hukum, Filsafat, Bahasa, Sastra,Ilmu Ekonomi, Politik, dan sebagainya.
Kesempatan melanjutkan studi adalah salah satu bagian dan pemerataan pendidikan  Josep D. Farrell mengemukakan, bahwa di negara-negara berkembang satu problema yang dihadapi dalam pendidikan ini adalah pemerataan kesempakatan melanjutkan pendidikan. Banyak anak-anak di negara berkembang tidak bisa melanjtkan pendidikan ke lembaga yang lebih tinggi bahkan banyak pula yang drop out. (Josep, 1982 : 45-46).
Perbedaan kedua adalah dari segi kesempatan kerja. Sebelum lahirnya SKB Tiga Menteri kesempatan untuk menjadi pegawai negeri maupun swasta, bagi alumnus madrasah hanya terbatas dalamlingkungan Departemen Agama atau lembaga-lembaga keagamaan saja. Tetapi dengan SKB Tiga Menteri ini kesempatan itu lebih luas.
Dari sisi lain dapat juga dilihat bahwa SKB Tiga Menteri itu adalah upaya untuk menimbun jurang pemisah antara lulusan madrasah dengan sekolah umum. Upaya menimbun jurang itu amat diperlukan dalam rangka untuk menghilangkan dua pola pikir generasi Indonesia masa mendatang.Bila direnungkan lebih mendalam lagi, makapada hakikatnya madrasah SKB Tiga Menteri itu tiada lain adalah Sekolah Umum Plus. Pada tingkat Sekolah Dasar yaitu Ibtidaiyah, sama dengan SD Plus, di tingkat SLTP, yaitu Tsanawiyah sama dengan SMP Plus dan tingkat SLTA, yaitu Madrasah Aliyah sama dengan SMA Plus. Plusnya di sini adalah mata pelajaran agama dan bahasa Arab yang tidak mungkin mereka peroleh apabila mereka memasuki sekolah umum.
 Sebenarnya bila kita menukikkan pandangan lebih mendalam tentang konsep pendidikan dalam Islam baik yang bersumber dari ajaran dasar yakni Alquran maupun Hadis begitu juga praktik yang dilakukan oleh umat Islam tidak memisahkan antara ilmu diniah (agama) dengan ilmu umum. Bahkan dia bisaditeliti secara cermat Islam tidak mengenal pembagian ilmu tersebut dengan peristilahan ilmu agama dan ilmu umum. Sebab apa yang kita sebut dengan ilmu umum misalnya, kelompok-kelompok ilmu-ilmu kealaman (Natural Science) dan kelompok-kelompok ilmu sosial (Sosial Science), adalah kelompok-kelompok ilmu yang dianjurkan bahkan ada yang sampai kepada tingkat wajib sekurang-kurangnya wajib kifayah untuk dipelajari.
 Keserasian SKB Tiga Menteri dengan konsep pendidikan Islam adalah dari segi pengembangan ilmu yang tidak hanya terbatas pada ilmu-ilmu agama saja akan tetapi mencakup berbagai ilmu pengetahuan yang sangat berguna bagi manusia untuk menjadi khalifah Allah di permukaan bumi. SKB Tiga Menteri ini berusaha untuk menghilangkan dikotomi yang terasa selama ini. Sehingga dengan demikian diharapkan akan tumbuh pandangan yang utuh terhadap ajaran Islam. Dari segi teknis operasional SKB Tiga Menteri ini bukanlah tanpa problem. Ada sejumlah problema-problema mendasar ditinjau dari pelaksanaan yang apabila tidak diatasi akan membuahkan hasil yang memuaskan. Problema-problema tersebut meliputi : tenaga pengajar, sarana dan fasilitas, waktu/jam pelajaran dan dana.
 Dikotomi ilmu dalam studi Islam terkait erat dengan pembagian kelompok ilmu Islam dalam pengertian ilmu agama yang dilawankan dengan kelompok ilmu non-Islam atau ilmu umum ini berimbas pada kemunculan dikotomi kelembagaan dalam pendidikan Islam. Akibatnya, muncul pula istilah sekolah-sekolah agama dan sekolah-sekolah umum. Sekolah agama berbasis ilmu-ilmu “Agama” dan sekolah umum berbasis ilmu-ilmu “Umum”.
 Kemunculan dikotomi sekolah umum pada satu sisi dan sekolah madrasah yang merupakan perwakilan sekolah agama pada sisi lain merupakan wujud konkret dikotomi dalam pendidikan Islam. Kondisi ini lebih parah dengan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 1975 yang telah mepersamakan kedudukan sekolah umum dengan madrasah yang statusnya masih sebagai sekolah agama.
 Pengintegrasian ini menimbulkan kesalahpahaman dalam dunia pendidikan. Pendidikan Islam yang bersifat umum disamakan dengan pendidikan agama Islam dalam arti khusus. Akibatnya, penunggalan dalam “Pendidikan Islam” makin rancu pada penggunaan istilah bagi semua jenis, jenjang, model, dan bidang studi. Pendidikan Islam yang lebih tepat bagi sebutan institusi yang mandiri sering dipakai bergantian pendidikan agama Islam sebagai bagian dari sebuah institusi. Pendidikan agama Islam yang lebih tepat bagi sekolah umumdisebut pula dengan pendidikan Islam, atau sebaliknya, tanpa penjelasan konseptual. Sekolah Islam, madrasah, dan pesantren yang tepat disebut pendidikan Islam acap disebut pendidikan agama Islam, atau sebaliknya. Di sekolah ini pun masih terdapat pembelajaran pendidikan agama Islam.
 Perubahan yang cukup drastis di lapangan pendidikan Islam adalah ketika diberlakukannya SKB Tiga Menteri (Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri tahun 1975. Inti dari perubahan itu adalah adanya pembaharuan dan pemberdayaan madrasah. Diadakanlah perubahan yang drastis dalamkurikulum madrasah SKB Tiga Menteri, yakni 70 % pengetahuan umum dan 30% pengetahuan agama. Dengan diberlakukannya kurikulum yang seperti itu maka madrasah disetarakan dengan sekolah umum. Madrasah Ibtidaiyah setara dengan SD, Madrasah Tsanawiyah setara dengan SMP, dan Madrasah Aliyah setara dengan SMA.
 Selanjutnya dengan diberlakukannya UU No. 2 tahun 1989 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka madrsah secara eksplisit dinyatakan sebagai sekolah yang berciri khas agama Islam. Pemaknaannya adalah di madrasah diprogramkan seluruh apa yang diprogramkan di sekolah umum dan ditambah dengan mata pelajaran agama dan suasana keberagamaan. Dengan demikian pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, lembaga-lembaga pendidikan Islam sejak tahun 1975 dan diperkuat lagi sejak diberlakukannya UU No. 2 tahun 1989 serta PP No. 28 dan 29 tahun 1990 serta UU No. 20 tahun 2003 adanya keseimbangan antara ilmu-ilmu agaman dan umum.
 Pada tanggal 18 April tahun 1972, presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972 tentang Tanggung-Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan. Dua tahun berikutnya, Keppres itu dipertegas dengan Instruksi Presiden No. 15 tahun 1974 yang mengatur realisasinya.  Bagi Departemen Agama yang mengelola pendidikan Islam, termasuk madrasah, keputusan ini menimbulkan masalah. Padahal dalam Tap MPRS No. 27 tahun 1966 dinyatakan bahwa agama merupakan salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan Nasional.
Kritis identitas ini dimulai dengan ditetapkannya Program Madrasah Wajib Belajar (MWB) pada permulaan tahun enam puluhan,  kemudian dilanjutnya dengan lahirnya MTsAIN dan MAAIN akhir tahun enam puluhan. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 1975 terjadi perubahan yang mendasar. Melalui SKB Tiga Menteri dan kebijakan-kebijakan yang menyertainya sekarang sekolah-sekolah agam yang melaksanakan kurikulum Kementerian Agama diperlakukan sama seperti sekolah-sekolah umum pada jajaran yang sama. Mereka juga bisa saling pindah dan saling lanjut.
Dikala baru terbitnya SKB Tiga Menteri tersebut pernah tercatat adanya reaksi masyarakat yang menganggap sebagai “pendangkalan agama” di madrasah, tetapi kemudian suara tersebut tenggelam ditelan masa, dan akhirnya yang terjadi reaksi positif. Berdasarkan evaluasi Departemen Agama RI tahun 1979 ternyata SKB Tiga Menteri ini pada umumnya disambut dengan positif oleh para ahli pendidikan, guru-guru, ulama dan masyarakat pada umumnya. Evaluasi sementara madrasah yang mengikuti jiwa SKB ini hasilnya cukup menggembirakan. Di beberapa daerah siswa lulusan Ibtidaiyah telah dapat diterima di SMP Negeri, siswa lulusan Tsanawiyahditerima di SLANegeri dan lulusan Aliyah diterima di berbagai  Fakultas seperti keguruan, hukum, sosial ekonomi, sastra dan sebagainya, kecuali fakultas eksakta.
 Nampaknya pemerintah belum puas dengan SKB 3 Menteri ini. Intervensi pemerintah terhadap pesantren dan madrasah sifatnya murni edukatif dan kultural,di mana dengan adanya dikotomi pendidikan dengan dua corak sistem yang berbeda itu dianggap tidak efisien dan efektif. Yang terjadi adalah tumpang tindih duplikasi pemborosan energi dan biaya. Pendidikan Islam harus berada di bawah naungan Pendidikan Nasional.
Implikasi SKB Tiga Menteri
1.      Aspek Lembaga
Madrasah yang dianggap sebagai lembaga pendidikan tradisional, telah berubah dan membuka peluang bagi kemungkinan siswa siswi madrasah memasuki wilayah pekerjaan pada sektor modern. Lebih dari itu madrasah juga telah mendapat pengakuan yang lebih mantap bahwa madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang pengelolaanya dibawah naungan Kementerian Agama. Dan secara tidak langsung hal ini telah memperkuat dan memperkokoh posisi Kemenag dalam struktur pemerintahan, karena telah ada legitimasi politis pengelolaan madrasah.
2.      Aspek Kurikulum
Karena diakui sejajar dengan sekolah umum, maka komposisi kurikulum madrasah harus sama dengan sekolah. Efeknya adalah bertambahnya beban yangharus dipikul oleh madrasah. Di satu pihak ia harus memperbaiki mutu pendidikan umumnya setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah, dilain pihak bagaimanapun juga madrasah harus menjaga agar mutu pendidikan agamanya tetap baik.
3.      Aspek Siswa
Dalam SKB Tiga Menteri ditetapkan bahwa: 1) ijazah siswa madrasah mempunyai nilai sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat dan 2) Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum.
4.      Aspek Masyarakat
SKB 3 Menteri telah mengakhiri reaksi keras umat Islam yang menilai pemerintah terlalu jauh mengintervensi kependidikan Islam yang telah lama dipraktikkan umat Islam atas dasar semangat pembaruan di kalangan umat Islam. Tentunya semua ini karena madrasah adalah wujud real dari partisipasi masyarakat yang peduli pada nasib pendidikan anak bangsanya. Tren pengelolaan pendidikan yang semakin menitikberatkan pada peningkatan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya akan menuntut para pengelola madrasah agar mampu terlepas dari berbagai ketergantungan. Dengan kembali pada khittah madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat, maka hanya tinggal satu tahap yakni memberdayakan partisipasi masyarakat agar lebih efektif dan efisien.

B.       Kelebihan dan Kekurangannya terhadap Madrasah
1.         Dampak Positif
a.     Lulusan/tamatan SD bisa meneruskan ke MTS dan lulusan/tamatan MI bisa meneruskan ke SMP.
b.    Lulusan/tamatan MTs bisa meneruskan ke SMA/SMK dan meneruskan sekolah SMP bisa bisa meneruskan ke MA.
c.    Tamatan MA bisa bisa meneruskan ke Universitas Umum dan tamatan SMA/SMK bisa bisa meneruskan ke IAIN/STAIN.
d.   Dari SD bisa pindah sekolah ke MI dan sebaliknya. Dari MTs bisa pindah sekolah ke SMP dan sebaliknya. Dari SMA/SMK bisa pindah sekolah ke MA dan bisa melamar ke Instansi Pemerintah baik DEPAG maupun Instansi Umum lainnya.
2.      Dampak Negatif
a.      Kurangnya motivasi dari Madrasah dan Pesantren mendalami pendidikan agama, karena biasanya sudah dipengaruhi oleh bidang studi yang di Ujian Nasional-kan.
b.      IAIN sudah sedikit waktu untuk mendapatkan input penguasaan kitab kuning.
c.       Belum semua Madrasah memiliki gedung/lokal sendiri (masih menumpang) Belum semua Madrasah memiliki guru bidang studi (umum).
d.      Guru madrasah masih sangat kurang dibandingkan sekolah umum (30% dari kebutuhan yang sebenarnya.


Syukur.

Dulu seseorang pernah bercerita kepadaku, padahal ia jauh lebih dewasa pikirku. Umurnya, pengalamannya jauh lebih banyak ia dibanding aku. I...