Pengertian Landasan Yuridis
Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah seperangkat
konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan
Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan
Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan
Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi
Menteri, dan lain-lain.
Tugas dan Fungsi Landasan Yuridis
a.
Pasal 24 tentang kebebasan akademik, kebebasan
mimbar, dan otonomi keilmuan, dalam hal ini tugas-tugasnya yaitu mengenai:
1.
Mempelajari sacara tekun konsep-konsep dan
teori-teori
2.
Menganalisis seluk-beluknya, termasuk asal-usul
konsep itu.
3.
Mempelajari cara-cara pengembangannya.
4.
Mempelajari metodologi penelitian untuk
pengembangan ilmu.
5.
Belajar berfikir analitik-sintetik atau
induktif-deduktif.
6.
Mengoreksi kebenaran konsep.
7.
Mengadakan replikasi .
8.
Menginformasikan hasil-hasil penelitian dan
konsep-konsep.
9.
Berdiskusi dan berdebat.
10. Mempertahankan konsep secara ilmiah.
11. Menulis laporan penelitian, artikel atau buku.
b.
Yang dimaksud kaidah-kaidah keilmuan dalam
melaksanakan otonomi keilmuan adalah sebagai beikut:
1.
Berfikir ilmiah, artinya berfikir tentang sesuatu
selalu didasarkan atas data pendukungnya.
2.
Bersikap ilmiah, antara lain, teliti, hati-hati,
jujur, objektif, menghargai kebenaran orang lain, mengakui kesalahan diri
sendiri, dan sebagainya.
3.
Berkata, baik lisan maupun lewat tulisan secara
benar atau sesuai dengan kebenaran ilmu.
4.
Bertindak secara ilmiah.
5.
Dalam menggali
dan mengembangkan ilmu, memakai metodologi ilmiah yang mencakup:
a)
Rancangan ilmiah
b)
Dilaksanakan secara ilmiah
c)
Dilaporkan/ditulis secara ilmiah
6.
Konsep yang ditemukan atau dikembangkan
dikomunikasikan secara ilmiah:
a)
Lewat artikel pada berbagai media
b)
Lewat
pertemuan-pertemuan ilmiah
7.
Konsep yang ditemukan atau dikembangkan juga
diajarkan secara ilmiah kepada para mahasiswa.
8.
Didiskusikan
secara ilmiah:
a)
Pada pertemuan-pertemuan ilmiah
b)
Pada polemic suatu media.
9. Memanfaatkan umpan balik dari berbagai sumber untuk memantapkan atau
mengembangkan konsep tidak persis sama dengan yang dilakukan orang lain.[1][6]
c.
Pasal 39 tentang kewajiban tenaga kependidikan
kewajiban itu secara berturut-turut adalah sebagai berikut:
1.
Membina loyalitas pribadi dan peserta didik
terhadap ideologi Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini
merupakan kewajiban sebab Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
landasan ideal dan konstitusional bangsa dan Negara. Loyal terhadapnya
merupakan kewajiban utama bagi semua warga Negara.
2.
Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa. Tenaga
kependidikan harus menghargai dan memelihara budaya bangsa. Bagi yang
mengagung-agungkan kebudayaan asing, tetapi menomorduakan atau merendahkan
kebudayaan sendiri bisa dituntut secara hukum.
3.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan
pengabdian. Butir ini menunjukkan bahwa bagi tenaga kependidikan yang malas
bekerja, tidak bertanggung jawab, dan bekerja hanya karena digaji dapat pula
dituntut secara hukum.
4.
Meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kalimat ini
mengharuskan para tenaga kependidikan belajar terus untuk meningkatkan
profesinya.
5.
Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan di masyarakat, bangsa dan Negara. Nama baik bisa dijaga antara lain
dengan cara bekerja secara professional, seperti mengutamakan pengabdian,
mengerjakan sesuatu sesuai dengan teori, taat pada waktu, bersemangat, dan
sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar