DEMOKRASI
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Kapten Dulkadir
SH,.MH
Disusun oleh :
Anisa Nurhuda Utami
140621004
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan yang berjudul “DEMOKRASI”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan oleh Dosen
Pengampu Kapten Dulkadir, SH., MH
Penulis
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh
karena itu, kritik dan saran penulis harapkan demi perbaikan selanjutnya. Penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat baik secara langsung maupun tidak
langsung bagi semua pihak yang memerlukannya.
Cirebon
, 04 November 2014
Penulis,
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
...................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN
................................................................................
A.
Latar Belakang ............................................................................... 4
B.
Rumusan Masalah
......................................................................... 4
C.
Tujuan Penulisan
.......................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN
................................................................................
A.
Pengertian
Demokrasi ................................................................... 5
B.
Bentuk-Bentuk
Demokrasi ............................................................ 5
C.
Demokrasi dan
Implementasinya di Indonesia ............................. 7
BAB III PENUTUP
........................................................................................
A.
Simpulan
........................................................................................ 10
B.
Saran
............................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar
Belakang
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Indonesia adalah salah satu
negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia
adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa
merasa bangga dengan keadaan itu.
Dan dalam makalah ini, penulis
akan menjelaskan dari pengertian demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi dan
implementasinya.
I.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari
makalah ini antara lain:
1. Apa
pengertian dari demokrasi itu?
2. Sebutkan
bentuk-bentuk demokrasi !
3. Demokrasi dan Implementasinya di Indonesia
-
Bagaimana Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
-
Apa Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
-
Bagaimana Demokrasi
Pasca Reformasi
I.3
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah
ini adalah:
1. Untuk
mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar
lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk
mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar
dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti
sekarang ini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan.
Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the
people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya
termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan
kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi
rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak
selalu sama.
2.2 Bentuk-Bentuk Demokrasi
Ada tiga bentuk demokrasi modern yang bisa dianut oleh negara negara di
dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut.
a.
Demokrasi Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif (pemerintah) dan
badan legislatif badan perwakilan rakyat) sangat erat. Kekuasaan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yaitu kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik
secara perorangan maupun secara bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri)
mempertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintahanya kepada parlemen.
Apabila pertanggung jawaban menetri atau dewan menteri ditolak parlemen, maka
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet) tersebut harus
mengundurkan diri. Hal ini sering disebut krisis kabinet. Apabila terjadi
perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beranggapan
kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen.
Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan
berperan dalam penyelnggaraan negara.
b.
Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan
Dalam sistem pemisahan kekuasaan ini, hubungan antara badan eksekutif
dengan badan legislatif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara
kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat). Hal
ini sesuai dengan ajaran Trias Politika, Kekuasaan negara itu dipisahkan
menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut.
1) Kekuasaan legislatif:
kekuasaan membuat undang undang.
2) Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan
menjalankan undang undang
3) Kekuasaan yudikatif: kekuasaan
mengawasi jalanya undang undang
c.
Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)
Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan
rakyat selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Refendum yaitu
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.
Ada dua macam Referendum, yaitu
sebagai berikut.
1)
Referendum Obligatoire (referendum Wajib)
Referendum
Obligatoire Adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang undang. Undang
undang baru berlaku bilas mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.
2)
Referendum Fakultatif (referendu Tidak wajib)
Referendum Fakultatif Adalah referendum yang menentukan apakah suatu
undang undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau
perlu tidaknya perubahan perubahan.
Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak
Rakyat
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.
a.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga
negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau
undang undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung
menyampaikan aspirasinya dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam
semokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat. Pada
zaman modern sekarang, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah
mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno.
Pelaksanaan demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
b.
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui
sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang
mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui
pemilihan umum.
2.3
Demokrasi
dan Implementasinya di Indonesia
A. Bagaimana Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Dalam
sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami
pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan
politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan
suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan
pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat
sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
1) Periode
1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai.
Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama
menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan.
2) Periode
1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional
dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai
dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan
pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3) Periode
1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan
system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan
Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD
1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran
presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga
4) Periode
1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi
dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang
tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian
kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model
demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
B.Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam
UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam
penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan
“Kedaulatan rakyat….”
Jadi,
system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat
dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi
sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
C.Demokrasi
Pasca Reformasi
Ada 4 amandemen setelah masa reformasi :
1.
Amandemen pertama. Presiden berhak mengajukan
rancangan UU kepada DPR. Pengangkatan duta besar oleh presiden melalui
pertimbangan DPR1 dan untuk menerima penempatan duta dari negara
lain harus memperhatkan pertimbangan DPR, pengangkatan kabinet oleh presiden2.
dan jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi, yaitu 5 tahun dan
maksimal diberi masa 2 kali jabatan3.
2.
Amandemen kedua. Perubahan meliputi provinsi
,kota/ kabupaten memiliki hak otonomi daerah dan memiliki hak merancang PERDA.
Dalam pemilihan gurbenur,walikota,bupati dipilih langsung oleh rakyat melalui
PILKADA. Setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama di pemerintah4.
3.
Amandemen ketiga. perubahan meliputi MPR
memiliki kewenangan merancang UUD dan memberhentikan presiden melalui UUD,
presiden beserta waklinya dipilih langsung oleh rakyat yang diusulkan partai
politik bisa juga dengan koalisi. Presiden tidak dapat memberhentikan DPR.
Pemilu dilaksanakan dengan memilih presiden beserta wakilnya,DPR,DPRD,dan DPD.
BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD. Keputusan MPR untuk pemberhentian
Presiden atau Wakil Presiden diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna MPR5.
4.
Amandemen keempat. Terdapat perubahan yaitu
,MPR meliputi DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu yang fungsi DPD sendiri
hanya membantu atau memberi pertimbangan dalam merancang UU yang dilakukan DPR
. Lembaga DPA dihapus. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya6. Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat7.
BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bentuk
bentuk demokrasi dibagi menjadi Modern (Demokrasi Sistem Parlementer, Demokrasi
Pemindah Kekuasaan dan Referendum) dan pengawasan rakyat (Langsung dan Tak
lamgsung). Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan
yang pesat dibuktikan dengan adanya empat periode. Demokrasi pasca reformasi
dibagi menjadi empat amandemen dengan berbagai perubahan.
3.2
SARAN
Dengan adanya makalah ini, diharapkan masyarakat mengerti serta mengetahui asas pemerintahan
demokrasi dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat
menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara demokratis yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA